Arti Asuransi Kendaraan Bermotor Secara Umum

Di indonesia sekarang jumlah kendaraan bermotor semakin banyak. Hal ini juga di sadari oleh perusahaan perusahaan asuransi untuk mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor bagi masyarakat indonesia.

Sebelum anda memilih perusahaan asuransi yang bagus untuk kendaraan bermotor ada baiknya anda mengetahui terlebihdahulu pengertian dari asuransi kendaraan bermotor dan jenis jenis kerugian yang di tanggung oleh pihak asuransi.

Arti Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Pengertian asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggungjawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.

Kendaraan bermotor menurut Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7 adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.

Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Kendaraan bermotor telah dibuat dan dipasarkan sekitar tahun 1880- an. Namun asuransi belum dibutuhkan saat itu karena karakter kendaraan pada saat itu belum mambahayakan seperti saat ini. Namun sempat dicatat juga behwa transaksi asuransi telah dibuat pada periode ini dengan jumlah transaksi yang minim.

Catatan perkembangan asuransi di kerajaan Inggris dapat dijadikan pioner perkembangan selanjutnya. Pada tahun 1930, kerajaan  Inggris mengeluarkan Undang – Undang yang disebut Road Traffic Act yang mengharuskan pengemudi kendaraan untuk membayar ganti rugi kepada pihak  lain yang dirugikan.

Sejak saat itu, asuransi menjadi  pilihan paling efisien untuk mengatasi potensi risiko yang mungkin terjadi. Pada Road Traffic Act yang telah direvisi, asuransi tanggung gugat merupakan syarat harus dimiliki untuk dapat mengemudi di dataran Inggris

Di Indonesia, Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku juga memuat menentukan bahwa setiap pengemudi harus bertanggungjawab terhadap kerugian pihak lain yang tidak bersalah. Ironisnya, masyarakat umum yang membeli asuransi bukan bertujuan untuk memproteksi dari tuntutan pihak lain tersebut,

namun lebih mementingkan kebutuhan untuk merawat kendaraan agar tetap mulus. Kondisi seperti ini terjadi karena para pihak yang mengalami musibah tidak begitu mempermasalahkan tuntutan atas kerugian yang dialami.

Umumnya masyarakat Indonesia memandang kerugian yang dialami adalah musibah, baik untuk kerugian kecil hingga kerugian fatal seperti meninggal dunia.

Cover Jaminan Asuransi

  1. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
    • Perbuatan jahat.
    • Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
    • Kebakaran akibat :
      • Kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
      • Sambaran petir.
      • Kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
      • Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.
  2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalaami kecelakaan.

Pengecualian

  1. Kendaraan digunakan untuk :
    • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
    • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
    • Melakukan tindakan kejahatan.
    • Penggunaan selain yang dicantumkan dalam polis.
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan :
    • Tertanggung sendiri.
    • Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
    • Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
    • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Perluasan Jaminan

  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yaitu :
    • Kerusakan atas harta benda.
    • Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
  2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.

Resiko Sendiri

  1. Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
  2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
  4. Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Dikemudikan secara paksa.
  7. Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Informasi Aplikasi Terbaik Bisa Kunjungi Link Berikut Ini

klik di sini