Cara Agar Klaim Asuransi Jiwa Di Setujui

Cara Agar Klaim Asuransi Jiwa Di Setujui

Apa sih Klaim Asuransi itu? Klaim asuransi merupakan pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi jiwa yang kita ikuti.

Nah nantinya klaim asuransi jiwa yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan asuransi tersebut untuk validitasnya dan kemudian baru dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. 

Kalimat sederhananya adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.

Namun nyatanya hingga saat ini masih banyak orang yang belum paham mengenai proses klaim dan semua persyaratannya sehingga pengajuannya klaimnya malah ditolak.

Setiap perusahaan asuransi mempunyai cara klaim yang berbeda dan juga disesuaikan berdasarkan jenis proteksinya. 

Di dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Ini artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank. 

Berikut langkah-langkah pengajuan klaim asuransi jiwa yang bisa diikuti:

1. Pertama laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis ya

2. Kemudian jangan lupa mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan yaitu : 

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik – diisi dan tanda tangan di  atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung 
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan juga tersedia di website perusahaan asuransi Anda, sehingga mudah untuk diakses.

3. Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.

Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Berikut hal yang harus dilakukan agar klaim kamu tak ditolak :

  • Saat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi jiwa nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung ketidakjujura
  • Tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Hampir semua perusahaan asuransi, konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Pasalnya, meninggal karena ulah sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi selain bunuh diri. Contohnya, tertanggung meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan, namun dengan ulah sendiri, seperti kebut-kebutan di jalan atau sengaja melanggar aturan, tidak menggunakan pengaman, dan lain-lain. 
  • Selain meninggal karena bunuh diri, klaim kamu juga akan ditolak jika tertanggung ternyata meninggal karena melakukan kejahatan. Contohnya seperti tertembak polisi saat sedang merampok rumah. Maka klaim ahli waris akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi. Tidak hanya untuk tertanggung, hal ini juga termasuk jika ahli waris yang melakukan kejahatan. Misalnya ahli waris sengaja membunuh tertanggung, agar mendapat uang asuransi.

Selain persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika pembayaran premi selama ini macet.

Di sinilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, jika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse.

Bahkan, ketika tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, berarti perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

Untuk itu pastikan bahwa polis asuransi jiwa kamu selalu dalam keadaan aktif ya.

Informasi Aplikasi Terbaik Bisa Kunjungi Link Berikut Ini

klik di sini