Perlindungan asuransi mobil hilang
Pada dasarnya, kerugian kendaraan yang hilang dijamin oleh setiap jenis asuransi mobil, baik total loss only (TLO) maupun all risk. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, disebutkan bahwa pihak asuransi menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat pencurian, baik yang didahului atau disertai kekerasan, ataupun tidak.
Namun, ketetapan yang berlaku pada polis terkait pertanggungan tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi yang dipilih.
Sebagai contoh, seperti yang kita tahu bahwa asuransi tidak mengganti 100 persen kerugian yang terjadi akibat kendaraan hilang. Sebab, kendaraan mengalami penyusutan nilai mobil 10-25 persen per tahun karena sejumlah faktor, seperti rusak, aus, atau bencana alam.
Misalnya, jika pada tahun 2017 harga mobil A senilai Rp 200 juta. Pada tahun 2019, nilai mobil bisa saja menyusut hingga Rp 150 juta. Dengan demikian, jika mobil hilang, pihak asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sebesar nilai mobil setelah mengalami penyusutan, yaitu senilai Rp 150 juta.
Ini akan berbeda jika ketika membeli polis asuransi mobil, kamu menambahkan manfaat perlindungan harga kendaraan. Contohnya yang tersedia di Asuransi Mandiri RTI GAP dari AXA Mandiri. Produk ini memungkinkan kamu untuk memperoleh ganti rugi hingga 100 persen dari nilai mobil saat pertama dibeli.
Sebagai informasi, AXA Mandiri RTI-GAP ini merupakan perlindungan tambahan berupa jaminan terhadap selisih antara nilai penggantian yang diterima dengan harga kendaraan di awal pembelian.
Selain cakupan perlindungan, pahami juga hal-hal yang bisa menggugurkan jaminan. Ini tercantum secara lengkap di polis asuransi. Jadi, pastikan membaca polis dengan cermat dan bertanyalah pada agen asuransi terkait jika terdapat hal yang tak dimengerti.
Cara klaim asuransi mobil yang hilang karena dicuri
Bila apes mengalami kehilangan mobil akibat pencurian, biar pengajuan klaim asuransi tak ditolak, berikut ini cara klaim asuransi mobil yang hilang.
1. Menghubungi perusahaan asuransi
Begitu menyadari kendaraan telah hilang, segeralah menghubungi perusahaan asuransi. Laporan dapat dilakukan melalui telepon atau surel, tergantung kepada penyedia layanan asuransi.
Jika memungkinkan, kamu pun bisa datang langsung ke kantor perusahaan asuransi untuk melaporkan kehilangan secara langsung kepada agen.
Perlu diingat, bahwa terdapat batas waktu pelaporan yang berbeda-beda tergantung kepada perusahaan asuransi.
Misalnya, pada asuransi ACA (Asuransi Central Asia) dan asuransi Adira, laporan kehilangan diterima maksimal dalam 72 jam usia kejadian, sementara pada asuransi Simasnet maksimal lima hari atau 120 jam.
2. Membuat berita acara kehilangan ke kepolisian
Bersamaan dengan melapor kepada pihak asuransi, buatlah berita acara kehilangan ke kepolisian. Sebab, waktu pelaporan maksimal untuk pembuatan berita acara di kepolisian adalah 1×24 jam setelah kejadian.
Setelah berita acara kehilangan dibuat, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan terkait. Tujuannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian biasanya akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa sebelum mengeluarkan surat kehilangan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan membuat lapju alias laporan kemajuan.
3. Mengurus surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Salah satu dokumen persyaratan pengajuan klaim mobil hilang adalah surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Untuk membuatnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Fotokopi dokumen tempat kejadian perkara
- Surat asli daftar pencarian barang
4. Mengajukan klaim asuransi mobil
Setelah seluruh prosedur di atas dilakukan, ajukanlah klaim asuransi mobil kepada pihak asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Secara umum, berikut ini dokumen persyaratan untuk klaim asuransi mobil yang hilang:
- Polis asli
- Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
- Kunci kendaraan, asli dan cadangan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi KTP tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK
- Kuitansi bermaterai 3 lembar
- Berkas resmi dari pihak berwajib, meliputi surat BAP, surat tanda pemblokiran dari Polda, dan surat keterangan resmi dari Ketua Direktorat Reserse
Proses klaim asuransi mobil hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sejak pengajuan klaim. Sebab, biasanya pihak asuransi akan memberi waktu kepada pihak kepolisian selama 60 hari untuk mengusut kasus pencurian mobil terkait sebelum memproses klaim asuransi lebih lanjut.
Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi akan memberikan dana ganti rugi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Hal ini tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Tapi, jika dalam jangka waktu 60 hari kendaraan berhasil ditemukan, nasabah dapat mengubah jenis klaim yang diajukan, dari klaim mobil hilang menjadi klaim kerusakan atau partial loss untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi selama mobil hilang.
Mobil hilang saat dipinjam teman, bagaimana cara klaim asuransinya?
Cara klaim asuransi mobil di atas berlaku jika mobil hilang saat digunakan oleh pemilik kendaraan atau pemegang polis asuransi kendaraan. Misalnya, saat mobil sedang diparkir di pinggir jalan atau di parkiran mall.
Tapi, bagaimana jika mobil hilang saat dipinjam teman? Apakah nasib pengajuan klaim akan bernasib sama seperti jika mobil hilang saat disewakan?
Jawabannya, belum tentu.
Nasabah tetap bisa ajukan klaim asuransi mobil sekalipun tindakan pencurian terjadi saat kendaraan dipinjam orang lain. Dengan syarat, pihak yang meminjam tidak ikut hilang bersama kendaraan.
Pihak yang meminjam dapat langsung melaporkan tindakan pencurian kepada pihak kepolisian dan pemilik kendaraan dapat melaporkan kasus ini ke pihak asuransi terkait.
Namun, jika mobil yang dipinjam hilang beserta pengemudinya, kemungkinan besar pengajuan klaim asuransi akan ditolak. Sebab, pemilik mobil meminjamkan kendaraannya secara sadar, sehingga jika terjadi kehilangan, hal ini akan dianggap sebagai tindak penggelapan.
Bagaimana jika mobil masih dalam kredit atau masa cicilan?
Tak sedikit pula kasus pencurian mobil yang masih dalam masa angsuran. Jika begini, pemilik kendaraan sebetulnya tak perlu terlalu khawatir. Sebab, mobil yang masih dalam masa kredit pasti terlindungi asuransi kendaraan.
Prosedur klaim yang perlu dilakukan pun tak jauh berbeda dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, selain menghubungi pihak asuransi, pemilik kendaraan juga perlu menghubungi pihak leasing selambat-lambatnya 3×24 jam setelah mobil hilang.
Nantinya, pihak leasing maupun pihak asuransi akan melakukan wawancara serta survey TKP untuk memastikan bahwa tidak ada unsur rekayasa maupun penggelapan dalam klaim kehilangan yang diajukan.
Jika pengajuan klaim disetujui, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak leasing agar pihak leasing dapat memberikan mobil pengganti atau dana kompensasi kepada debitur sesuai dengan kebijakan yang ditentukan pihak asuransi.
Bagaimana jika pengajuan klaim ditolak?
Sebelum misuh-misuh karena pengajuan klaim ditolak, perhatikan dengan seksama alasan penolakannya. Wajar saja jika klaim ditolak lantaran kamu dengan atau tanpa sengaja melakukan tindakan yang dapat menggugurkan pertanggungan, seperti belum membayar premi hingga mencoba melakukan penipuan.
Jika penolakan hanya disebabkan karena kurangnya dokumen persyaratan, kamu dapat melengkapi kembali dokumen yang diperlukan dan melanjutkan proses pengajuan klaim.
Tapi, jika pengajuan klaim ditolak padahal kamu telah penuhi semua persyaratan tidak melanggar ketetapan yang tercantum pada polis, kamu dapat mengadukan masalah ini ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
BMAI merupakan badan hukum independen yang diresmikan oleh biro perasuransian, otoritas jasa keuangan (OJK), dan kementerian keuangan. Fungsinya untuk membantu nasabah dan perusahaan asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi.
Kamu bisa mengajukan sengketa ke BMAI dengan menunjukan bukti-bukti bahwa penolakan klaim terjadi karena kelalaian pihak asuransi. Hubungi BMAI melalui alamat email info@bmai.or.id atau ke nomor telepon 0215274145.
Ikuti persyaratan pengajuan klaim asuransi mobil dengan baik dan sigap
Biar pengajuan klaim asuransi mobil berjalan mulus, segera laporkan kehilangan dan ikuti ketetapan yang tercantum pada polis asuransi.
Terakhir, jangan lupa kalau kualitas penanganan klaim tergantung kepada kredibilitas perusahaan asuransinya. Oleh sebab itu, sebelum membeli polis asuransi mobil, jangan lupa bandingkan kualitas layanan dari beragam perusahaan asuransi.
Bila perlu, berikan sejumlah skenario risiko yang mungkin terjadi untuk mengetahui jangkauan perlindungan yang diberikan dan bagaimana pihak asuransi menangani klaim.
Informasi Aplikasi Terbaik Bisa Kunjungi Link Berikut Ini