Pengembalian Uang Premi Asuransi Mobil
Ingin menjual mobil namun merasa sayang karena sudah membayar asuransi? Jangan merasa rugi bos. Karena tenyata premi yang sudah dibayarkan bisa ditarik kembali sesuai dengan perhitungan tertentu.
Hal ini disampaikan oleh M. Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra di sela-sela workshop asuransi bersama Forum Wartawan Otomotif.
“Bisa (ditarik kembali), namun ada perhitungannya. Bila belum pernah klaim maka akan lebih mudah perhitungan dan penarikan kembali. Perhitungannya adalah jumlah premi awal, dikurangi biaya administrasi dan biaya bulan yang sudah terlewati (prorata),” ucapnya.
Namun bila si pemilik mobil sudah pernah melakukan klaim, maka perhitungan akan berbeda karena pihak asuransi akan menghitung biaya perbaikan yang sudah dilakukan.
“Jadi misal pemilik mobil memiliki sebuah mobil dan membeli asuransi untuk 12 bulan. Lalu di bulan ketiga orang tersebut menjual mobil dan menarik asuransi. Maka uang yang dikembalikan hanyalah uang di bulan keempat hinga ke-12 setelah dipotong biaya administrasi. Namun bila dalam 3 bulan tersebut dia sudah melakukan klaim, maka uang yang dikembalikan akan dikurangi dengan biaya perbaikan mobil,” tambahnya.
Hal tersebut pun juga dijelaskan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 27 Ayat 2 yaitu ‘Apabila terjadi pengentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorate untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.
Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani
Informasi Aplikasi Terbaik Bisa Kunjungi Link Berikut Ini