Aturan Baru Syarat Masuk Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal pelaku perjalanan luar negeri. Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.
Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk varian baru.
Dia mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022,”
Menunjukan Kartu Vaksin
Pelaku perjalanan baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Lalu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan mendapatkan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR kedua.
Untuk ini, bagi WNA, perlu berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan atau pemegang izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Aturan Bagi Wisatawan Asing
Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dengan syarat:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR.
- Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 359 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
- Memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Tes Ulang RT-PCR
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” tulis keterangan itu.
Pada kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan wajib menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan yang melakukan karantina terpusat dengan biaya mandiri perlu menunjukkan bukti pembayaran atas pemesanan akomodasi karantina.
Bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintahan, dan perwakilan Indonesia di ajang perlombaan atau festival internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah.
Instal Aplikasi PeduliLindungi
“Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator transportasi di pintu masuk perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,”