Setiap pemilik kendaraan tentunya tidak menginginkan sepeda motor kamu hilang. Apalagi jika motor hilang cicilan belum lunas, tentunya akan cukup merepotkan.
Ketika mengalami kondisi motor kredit hilang yang mungkin digondol maling. Biasanya setiap orang mengalami situasi panik dan marah, alhasil kamu pun buru-buru lapor ke kantor polisi terdekat.
Padahal sebelum lapor ke kantor polisi, kamu seharusnya terlebih dahulu lapor ke pihak leasing motor terlebih dahulu. Mengapa? Karena mempengaruhi pembayaran cicilan motor.
Lalu seperti apa sebenarnya langkah yang kamu perlu lakukan ketika menghadapi situasi motor hilang saat kredit belum lunas? Berikut ini Moladin akan memberikan tips lengkapnya,
Yang Harus Dilakukan Saat Motor Hilang Dan Kredit Belum Lunas
Cara Lapor Motor Hilang ke Leasing
Apabila kamu mengalami motor hilang saat kredit belum lunas. Hal yang pertama kali harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan leasing motor dalam tempo 3 x 24 jam.
Proses ini akan lebih memudahkan kamu dalam melakukan proses klaim kepada perusahaan asuransi. Jika kalian melapor ke polisi terlebih dahulu, malah akan sedikit menyulitkan bagi leasing untuk membantu klaim kehilangan, karena kunci motor dan STNK motor yang dicuri akan disita sebagai barang bukti.
Padahal kunci motor dan STNK ini adalah dua hal penting yang dibutuhkan oleh pihak leasing dalam mengajukan klaim asuransi supaya kalian tidak terus-terusan membayar cicilan motor. Saat kunci dan STNK ini tidak ada, klaim kehilangan kepada perusahaan asuransi tidak dapat dilakukan.
Bila kamu sudah terlanjut melapor ke polisi, dan mengakibatkan kunci motor dan STNK disita. Sebaiknya pihak leasing akan meminta surat pernyataan kehilangan serta bukti penyitaan kunci dan STNK dari pihak kepolisian.
Surat ini nantinya dilampirkan sebagai dokumen pendukung klaim asuransi. Kamu pun nanti juga akan diminta menyiapkan beberapa dokumen pelengkap oleh pihak asuransi.
Dokumen Untuk Mengurus Motor Hilang ke Leasing
Saat menghadapi kondisi motor hilang saat kredit belum lunas sebaiknya, kamu menghadapinya dengan tetap tenang. Karena segala proses pengurusan motor kredit hilang tersebut membutuhkan kesabaran ekstra.
Untuk itu, kamu perlu berfikir secara tenang agar setiap langkah dalam proses pengurusan motor cicilan hilang ini dapat berjalan secara lancar.
Dalam mengurus laporan mengurus motor hilang masih kredit ke leasing membutuhkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, SIM, STNK dan kunci motor.
Perlu kamu catat baik-baik, bahwa setiap leasing biasanya menentukan batas waktu maksimal pelaporan. Namun jika kamu melapor lebih cepat, tentunya akan lebih baik. Jadi kamu tak perlu ragu ataupun khawatir untuk melaporkan hilang motor yang masih kredit ke pihak leasing, secepat mungkin.
Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?
Harap kamu ingat, kalau motor hilang saat kredit belum lunas maka pemilik kendaraan tetap wajib membayar cicilan setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan hingga asuransi yang kalian ajukan cair.
Biasanya klaim asuransi yang diajukan membutuhkan waktu kurang lebih satu hingga tiga bulan untuk bisa cair. Dengan kata lain, meski motor hilang angsuran tetap jalan.
Begitu klaim asuransi yang diajukan disetujui dan dananya cair, maka cicilan kalian dianggap lunas dan kamu tidak perlu membayar cicilan lagi. Cicilan dianggap lunas, karena dana asuransi yang sudah cair ini dipakai untuk melunasi biaya cicilan motor.
Pertanyaannya mengapa membutuhkan waktu yang lama hingga cicilan baru bisa cair? Pasalnya pihak asuransi juga harus menunggu hasil penyidikan dari kepolisian terkait motor kalian yang hilang.
Bisnis asuransi harus yakin terlebih dahulu, bahwa pengajuan klaim kehilangan motor ini bebas dari unsur penipuan. Cara memastikannya dengan melakukan cek tempat kejadian perkara, wawancara saksi-saksi, dan korban. Waktu verifikasi data ini sendiri biasanya memakan waktu 30 hari setelah laporan
Adapun asuransi dari perusahaan pembiayaan ini berlaku untuk motor hilang ketika diparkir, hilang karena pencurian, serta hilang akibat perampasan baik itu dengan penodongan maupun tidak.
Asuransi ini juga meliputi penggantian kerusakan akibat kecelakaan yang menyebabkan kondisi motor rusak parah hingga 75 persen. Jadi memang harus sabar menunggu dan membayar cicilannya ya.
Dokumen Pendukung Klaim Asuransi
Perhatikan dokumen untuk pendukung klaim asuransi
Supaya proses klaim asuransi motor hilang saat kredit belum lunas dapat berjalan lancar. Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Formulir klaim
- Surat kehilangan dari kepolisian
- STNK
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (biasanya disediakan oleh pihak leasing karena motor masih dalam proses cicilan)
- Faktur pembelian motor
- Polis asuransi yang asli
- SIM
- Kartu identitas berupa KTP
- serta kwitansi kosong tiga lembar yang dilengkapi materai Rp 6000
Setiap pemilik motor hilang cicilan belum lunas diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim dengan benar. Karena tidak menutup kemungkinan klaim kalian tidak diterima karena salah mengisi formulir.
Kesalahan ini misalnya keliru dalam memasukkan identitas kendaraan ataupun nama lengkap. Terlihat sepele tapi sebenarnya dampaknya sangat besar. Ingat, jangan lupa serahkan juga kunci motor rangkap dua.
Jumlah Penggantian dari Pihak Asuransi
Sekadar informasi untuk kamu, jumlah klaim asuransi untuk motor hilang saat kredit belum lunas. Jumlah penggantian asuransi besarannya tak selalu sama.
Jika dalam kurun waktu satu tahun setelah dibeli motor sudah hilang. Maka biaya penggantiannya 100 persen dari harga OTR.
Namun bila kehilangan terjadi di tahun ke dua, biaya penggantian dari pihak asuransi berkisar di angka 85 persen. Nah, jika kehilangan terjadi pada tahun ke tiga setelah dibeli, pihak asuransi biasanya hanya akan memberikan penggantian kurang lebih 75 persen.
Berbeda halnya bila Moladiners mengalami kecelakan, pihak asuransi biasanya akan mengganti 100 persen motor yang mengalami kecelakan parah di tahun pertama pembelian.
Kalau motor kamu tidak mengalami kerusakan yang parah setelah kecelakaan, penggantian ini dilakukan sesuai dengan perhitungan kerusakan.
Gimana sekarang sudah tahukan proses mengurus motor hilang saat kredit belum lunas. Terpenting yang wajib kamu ingat, bahwa kamu harus tetap membayar cicilan sampai klaim asuransi yang diajukan cair.
Langkah terpenting yang harus kamu ingat juga, untuk melakukan laporan kepada pihak leasing dan kepolisian untuk melakukan proses pengajuan klaim.
Agar lebih jelas, Moladin juga akan membeberkan proses pelaporan motor hilang ke polisi.
Proses Pelaporan Motor Cicilan Hilang ke Polisi
Setelah kamu melakukan proses pelaporan ke pihak leasing, terkait motor hilang saat kredit belum lunas tersebut. Selanjutnya kamu harus melapor ke kantor polisi terdekat. Di mana tempat kejadian motor hilang berlangsung.
Beberapa dokumen pun harus kamu bawa, khususnya surat pengantar dari leasing. Karena surat tersebut menjadi modal kamu untuk membuat laporan kehilangan akibat pencurian ke pihak berwajib.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dokumen ini baik-baik dan jangan sampai hilang, karena dokumen itu merupakan modal kamu untuk memenuhi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang nantinya.
Cara Mengurus Blokir STNK Untuk Motor Hilang Saat Kredit Belum Lunas
Selanjutnya dalam proses pengurusan motor hilang saat kredit belum lunas. Kamu harus mengurus surat pemblokiran untuk STNK di Polda. Proses ini memang memakan waktu yang panjang dan berliku.
Tapi yang wajib kamu ingat, seluruh dokumen ini sangat diperlukan untuk melengkapi tata cara klaim asuransi motor kredit hilang.
Walhasil kamu harus melengkapi seluruh prosesnya, sebagai syarat jika ingin mengklaim asuransi motor kamu yang masih kredit hilang.
Dari dokumen-dokumen yang kamu sudah urus tersebut, termasuk STPL tersebut jadi modal kuat kamu mengajukan proses klaim asuransi ke pihak leasing.
Berkas penting yang harus kamu bawa meliputi fotokopi KTP dan SIM, STNK, STPL, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan KK (jika diminta).
Perlu diingat, apabila kasusnya motor hilang saat kredit belum lunas dikendarai oleh orang lain atau saudara. Kamu jika harus menyertakan identitas diri dan juga SIM orang yang membawa motor tersebut.
Pastikan bahwa identitas diri yang diberikan adalah yang masih berlaku. Tak lupa, kamu juga harus meminta tanda tangan atau surat serah terima. Bahwa kamu telah menyerahkan seluruh dokumen yang wajib diberikan.
Jaga-jaga jika suatu saat dokumen tersebut hilang oleh pihak leasing atau asuransi, kamu tidak bisa disalahkan.
Lebih Teliti Ketika Membeli Motor Secara Kredit
Mau beli motor secara kredit? Kamu setidaknya perlu mengetahui prosedur yang benar. Karena saat kamu memutuskan untuk membeli motor dengan cara kredit, sudah pasti sebelumnya ada perjanjian antara kamu dengan pihak leasing.
Sebaiknya kamu benar-benar teliti membacanya, karena di perjanjian ini mencakup banyak hal seperti asuransi, cicilan, cara klaim asuransi motor kredit hilang dan yang lainnya.
Kalau sekiranya kamu kurang mengerti, bertanyalah. Karena apabila kamu mengalami kejadian motor hilang saat kredit belum lunas, sebaiknya kamu mengikuti proses yang benar. Mulai dari leasing selanjutnya ke kepolisian, untuk mempercepat proses klaim asuransi.
Meskipun tak ada yang ingin mengalami kejadian seperti ini. Kehilangan kendaraan bermotor, tentunya bukanlah hal yang menyenangkan. Terlebih pengurusan ini itunya yang tak sederhana untuk proses klaim asuransi.
Apalagi jika motor yang hilang merupakan motor yang masih kredit, dan merupakan motor kesayanganmu. Untuk itu, alangkah baiknya jika kamu menjaga keamanan kendaraan lebih teliti lagi.
Tak ada salahnya menggunakan kunci pengaman ganda, seperti rantai, gembok, alarm, dan lainnya. Semoga informasi mengenai motor masih hilang saat kredit belum lunas ini dapat bermanfaat untuk kamu!
Informasi Aplikasi Terbaik Bisa Kunjungi Link Berikut Ini